Wisata Indonesia - Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 wacana pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi, Pemerintah menerapkan hukum gres berupa pendaftaran nomor pelanggan kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017 yang tertera di KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika tidak dilakukan, calon pengguna gres tidak sanggup mengaktifkan kartu perdananya. Begitu pun dengan pengguna lama, kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang, maka akan dikenakan pemblokiran nomor. Semua data pendaftaran akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Dampak dari kewajiban pendaftaran ulang SIM pra bayar ini, setiap orang hanya sanggup melaksanakan pendaftaran ulang oleh pelanggan sendiri maksimal 3 kartu SIM prabayar di satu operator. Jika lebih dari itu, pendaftaran nomor ke-4 dan seterusnya sanggup diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai kawan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pro kontra mengenai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai hukum validasi nomor seluler prabayarnya yang wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sekarang sedang mewarnai Tanah Air.
Dikutip dari DetikInet, menanggapi hal tersebut, Menkominfo Rudiantara berupaya meyakinkan masyarakat bahwa pendaftaran ini yaitu kesepakatan pemberian kepada konsumen. Selain itu juga untuk kepentingan national single identity.
Di kala digital ibarat ketika ini, dibutuhkan keakuratan data untuk mempermudah setiap transaksi. Maka diharapkan, ketika kita melaksanakan transaksi non-cash, nantinya tidak ada lagi harus menulis data-data di kertas. Verifikasinya akan menurut data yang sudah divalidasi dengan NIK dan Nomor KK.
Hal Yang Perlu Dipersiapkan
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar via SMS
Cara pendaftaran ulang SIM Prabayar bagi pelanggan usang dan pelanggan gres cukup mudah. Kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor operator kartu. Hanya saja kau harus menyertakan nomor KTP (16 digit) dan nomor induk kependudukan (16 digit). Lalu kau mengirim SMS ke nomor 4444.
Berikut ini cara pendaftaran ulang kartu SIM prabayar untuk semua operator via SMS bagi pelanggan gres dan pelanggan lama:
Pelanggan Lama
Tata cara pendaftaran ulang via SMS bagi pelanggan usang dengan format sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022. Lalu SMS kirim ke nomor 4444
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel & Simpati
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Pelanggan Baru
Format pendaftaran via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana yaitu sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel & Simpati
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS kau ke nomor 4444.
Apa dampaknya kalau tidak pendaftaran ulang kartu prabayar ?
Dampak kalau tidak melaksanakan pendaftaran dari kartu prabayar ini nantinya adalah, pengguna tidak sanggup mengaktifkan kartu perdana (untuk pelanggan atau pengguna baru). Sedangkan untuk pengguna lama, maka nomor telepon selulernya akan terkena pemblokiran secara bertahap.
Antara 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018, pendaftaran ulang sanggup dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melaksanakan pendaftaran ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi eksklusif memakai SMS.
Untuk warta lebih lanjut, pengguna sanggup menghubungi layanan operator seluler masing-masing seputar info pendaftaran atau ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk info data kependudukan.
0 komentar:
Posting Komentar